Proses Tinjauan Rekan Sejawat
Prodesina Journal menerapkan proses penelaahan naskah atau peer review untuk menjamin kualitas ilmiah, orisinalitas, dan relevansi artikel yang dipublikasikan. Seluruh proses penelaahan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
1. Sistem Penelaahan
Prodesina Journal menggunakan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses penilaian guna menjaga objektivitas dan independensi penelaahan.
2. Tahapan Proses Review
Pemeriksaan Awal atau Desk Review
Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan.
Pemeriksaan Plagiarisme
Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan melalui pemeriksaan tingkat kemiripan menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme.
Penunjukan Reviewer
Editor menunjuk minimal dua reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah.
Proses Penelaahan oleh Reviewer
Reviewer menilai naskah berdasarkan beberapa aspek, meliputi orisinalitas dan kontribusi ilmiah, relevansi dengan bidang desain dan humaniora, kejelasan metodologi atau proses perancangan, kualitas analisis dan pembahasan, kejelasan visual untuk artikel desain, serta ketepatan sitasi dan referensi.
Keputusan Editorial
Berdasarkan rekomendasi reviewer, editor menetapkan keputusan editorial berupa diterima tanpa revisi, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak.
Revisi oleh Penulis
Penulis wajib melakukan perbaikan sesuai dengan masukan reviewer dan editor dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Keputusan Akhir dan Publikasi
Setelah revisi dinilai memadai, editor memberikan keputusan akhir dan naskah diproses untuk tahap publikasi.
3. Waktu Proses Review
Proses penelaahan naskah diperkirakan memerlukan waktu antara 4 hingga 8 minggu, tergantung pada kompleksitas naskah dan ketersediaan reviewer.
4. Kerahasiaan
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelaahan wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses review untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
5. Penanganan Konflik Kepentingan
Reviewer dan editor wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan mengundurkan diri dari proses penelaahan apabila terdapat konflik yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
6. Peran Editor
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses peer review berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas akademik.